Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2016 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:27 Januari 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan27 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyampaian informasi kebencanaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat melalui jaringan bergerak seluler. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana alam, sehingga diperlukan sistem penyampaian informasi yang efektif untuk mengurangi korban jiwa dan kerugian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyedia informasi kebencanaan untuk menyediakan dan menyampaikan informasi melalui pusat penyampaian informasi kebencanaan. Pengirim informasi kebencanaan, yaitu penyelenggara jaringan bergerak seluler, wajib mengirimkan informasi tersebut kepada penerima informasi kebencanaan tanpa biaya. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta metode pengiriman informasi yang harus dilakukan dalam waktu kurang dari satu detik.

1. Pusat Penyampaian Informasi Kebencanaan, sarana dan prasarana Penyedia Informasi Kebencanaan, dan sarana dan prasarana Pengirim Informasi Kebencanaan serta keterhubungan perangkat pengirim Informasi Kebencanaan dengan Pusat Penyampaian Informasi wajib beroperasi dan saling terhubung paling lambat 5 (lima) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pengirim Informasi Kebencanaan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.