di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2016 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyampaian informasi kebencanaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat melalui jaringan bergerak seluler. Latar belakang peraturan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap bencana alam, sehingga diperlukan sistem penyampaian informasi yang efektif untuk mengurangi korban jiwa dan kerugian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penyedia informasi kebencanaan untuk menyediakan dan menyampaikan informasi melalui pusat penyampaian informasi kebencanaan. Pengirim informasi kebencanaan, yaitu penyelenggara jaringan bergerak seluler, wajib mengirimkan informasi tersebut kepada penerima informasi kebencanaan tanpa biaya. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta metode pengiriman informasi yang harus dilakukan dalam waktu kurang dari satu detik.