di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
Juga dikenal sebagai: UU 37/2024 · UU No. 37 Tahun 2024 · UU Nomor 37 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan Kabupaten Batanghari sebagai daerah otonom dengan 8 kecamatan. Ibu kota Kabupaten Batanghari ditetapkan di Kecamatan Muara Bulian. Undang-Undang ini juga menegaskan batas-batas wilayah Kabupaten Batanghari dan karakteristik daerahnya, termasuk potensi sumber daya alam dan keragaman budaya.