Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi

Juga dikenal sebagai: UU 37/2024 · UU No. 37 Tahun 2024 · UU Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, serta untuk mencapai kesejahteraan masyarakat setempat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan Kabupaten Batanghari sebagai daerah otonom dengan 8 kecamatan. Ibu kota Kabupaten Batanghari ditetapkan di Kecamatan Muara Bulian. Undang-Undang ini juga menegaskan batas-batas wilayah Kabupaten Batanghari dan karakteristik daerahnya, termasuk potensi sumber daya alam dan keragaman budaya.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)