Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/HUK/2011 · Permensos No. 12/HUK/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2011Tanggal Penetapan:8 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku08 Februari 2011
Tanggal Penetapan08 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi komposisi keanggotaan Badan Akreditasi, yang mana satu anggota berasal dari Kementerian Sosial dijabat oleh Direktur Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial atau Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Selain itu, Badan Akreditasi dapat dibantu oleh Tim Pakar yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. Masa tugas keanggotaan Badan Akreditasi adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa tugas. Proses seleksi anggota Badan Akreditasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri, yang meliputi penjaringan, penilaian, dan penetapan hasil seleksi. Jika hasil seleksi belum terpenuhi, dilakukan seleksi lanjutan yang hanya dapat diikuti oleh peserta yang belum pernah terdaftar. Fungsi dan tata kerja Badan Akreditasi ditetapkan dengan Peraturan Badan Akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua Badan.

(-)

(-)