Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial. Perubahan tersebut meliputi komposisi keanggotaan Badan Akreditasi, yang mana satu anggota berasal dari Kementerian Sosial dijabat oleh Direktur Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial atau Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Selain itu, Badan Akreditasi dapat dibantu oleh Tim Pakar yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial. Masa tugas keanggotaan Badan Akreditasi adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa tugas. Proses seleksi anggota Badan Akreditasi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Menteri, yang meliputi penjaringan, penilaian, dan penetapan hasil seleksi. Jika hasil seleksi belum terpenuhi, dilakukan seleksi lanjutan yang hanya dapat diikuti oleh peserta yang belum pernah terdaftar. Fungsi dan tata kerja Badan Akreditasi ditetapkan dengan Peraturan Badan Akreditasi yang ditandatangani oleh Ketua Badan.