di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Pemberian Bintang Gerilya Kepada E. Hardjito Rais
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1963 · Keppres No. 8 Tahun 1963 · Keppres Nomor 8 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini memberikan anugerah Bintang Gerilya kepada E. HARDJITO RAIS, seorang mantan anggota Be 17/TRIP Jawa Timur, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian anugerah ini didasarkan pada usulan Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang No. 21 tahun 1959 serta Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia.