di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1987/1988
Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1987 · Keppres No. 2 Tahun 1987 · Keppres Nomor 2 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1987/1988. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian biaya bagi calon jamaah haji.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara sebesar Rp. 4.560.000,- termasuk uang bekal kembali. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang berbeda tergantung bulan pembayaran. Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji setempat. Batas akhir pembayaran penuh adalah 5 Juni 1987. Jika tidak dilunasi, keberangkatan dibatalkan dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan.