Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1987/1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1987 · Keppres No. 2 Tahun 1987 · Keppres Nomor 2 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 1987Tanggal Penetapan:26 Januari 1987
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBesarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1987/1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 1987
Tanggal Penetapan26 Januari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji dengan menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji untuk musim haji tahun 1987/1988. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian biaya bagi calon jamaah haji.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara sebesar Rp. 4.560.000,- termasuk uang bekal kembali. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan jumlah yang berbeda tergantung bulan pembayaran. Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji setempat. Batas akhir pembayaran penuh adalah 5 Juni 1987. Jika tidak dilunasi, keberangkatan dibatalkan dan uang muka dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi. Jumlah jamaah tidak dibatasi selama pengangkutan memungkinkan.

(-)

(-)