di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 12/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pencemaran air untuk melestarikan fungsi air bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta untuk menunjang kelancaran pelayanan, pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian izin pembuangan air limbah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pemberian izin pembuangan air limbah, dengan pengecualian limbah rumah tangga perseorangan, limbah dalam rangka penelitian/pendidikan, dan limbah perkantoran pemerintah. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin pembuangan air limbah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Umum.
Cara mengukur retribusi izin pembuangan air limbah ditetapkan berdasarkan jumlah volume air limbah yang dibuang tiap bulannya, Indeks Lokasi (IL), dan Indeks Gangguan (IG). Indeks Lokasi ditetapkan berdasarkan peruntukan lokasi (misalnya, kawasan lindung, kawasan pemukiman perkotaan, kawasan industri), sedangkan Indeks Gangguan ditetapkan berdasarkan penggolongan proses air limbah yang diolah (misalnya, kimia logam, kimia non logam, biologi, fisika). Tata cara penentuan indeks-indeks ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan atau Peraturan Bupati.
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan rencana jumlah volume air limbah yang dibuang ke air dan atau sumber air tiap bulannya, dari satu titik pembuangan. Besaran tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda berdasarkan volume air limbah (sampai dengan 100 M³/bulan, di atas 100 sampai dengan 1000 M³/bulan, dan di atas 1000 M³/bulan). Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan indeks lokasi dan indeks gangguan.
Masa retribusi sama dengan masa berlakunya izin pembuangan air limbah. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib melakukan pendaftaran dan mengisi SPTRD. Bupati menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.