Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1948 tentang Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati

Juga dikenal sebagai: PP 27/1948 · PP No. 27 Tahun 1948 · PP Nomor 27 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 1948Tanggal Penetapan:24 September 1948
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 September 1948
Tanggal Penetapan24 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan tujuan untuk mempertahankan keselamatan negara dengan menetapkan beberapa kejahatan yang dilakukan dalam keadaan bahaya yang dapat dihukum dengan hukuman mati. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 yang memberikan kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kejahatan-kejahatan tertentu yang dilakukan dalam keadaan bahaya, seperti penculikan, pencurian dengan kekerasan, pemaksaan dengan kekerasan, dan perusakan fasilitas umum. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Peraturan ini juga menetapkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada terhukum yang bukan anggota Angkatan Perang akan dijalankan dengan cara yang berlaku bagi anggota Angkatan Perang.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun.