Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam kesehatan lingkungan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner. Setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap perubahan kualitas lingkungan, kesehatan hewan, dan bahan asal hewan wajib dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh UPTB dan UPTD.
Bupati berwenang melakukan pengujian kualitas lingkungan, kualitas kesehatan hewan, dan kualitas bahan asal hewan, yang dilimpahkan kepada Kepala OPD terkait dan dilaksanakan secara operasional oleh Kepala UPTB atau UPTD. Pemeriksaan meliputi pengujian parameter kualitas air, tanah, dan udara, serta pemeriksaan kesehatan hewan dan bahan asal hewan, yang dilaksanakan sesuai dengan baku mutu dan metode pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Retribusi dipungut atas layanan penyediaan jasa pemeriksaan kualitas lingkungan di UPTB dan kualitas kesehatan hewan dan bahan asal hewan di UPTD. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan tersebut. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya bahan baku pengujian, biaya pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, dan biaya akreditasi, kalibrasi, serta uji profisiensi. Struktur dan besaran tarif retribusi laboratorium lingkungan dan laboratorium kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner ditetapkan dalam peraturan ini.