Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 7/2006 · Perda Kabupaten Manggarai No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 21 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2006 ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (urusan-urusan), Pelaksana Teknis Lapangan (seksi-seksi), dan Unsur Kewilayahan (dusun-dusun). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan dan menetapkan Peraturan Desa, menyusun APB Desa, membina kehidupan masyarakat dan perekonomian desa, mengkoordinasikan pembangunan, dan mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik. Sekretaris Desa bertugas memimpin dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan desa.

(-)

Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terbukti melakukan pelanggaran pasal 12 dan pasal 13 akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.