Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, termasuk klasifikasi berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
- Penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran, serta peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.