Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menggali sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Hotel: Pajak dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan hotel diberikan. Masa pajak adalah 1 bulan takwim.
- Pemungutan Pajak: Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan dibayar sendiri, menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Pajak Hotel.