Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan. Standar kompetensi menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Instruktur. Kompetensi teknis meliputi penyusunan rencana, pembuatan perangkat, pengelolaan, evaluasi, dan pengembangan program dan sistem pelatihan kerja. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.