Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 3/2014 · Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2012 Nomor 21) 2. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2013 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bitung Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 651.336.944.328,88, belanja sebesar Rp. 611.492.465.168,49, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.844.479.160,39. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.641.989.903,41 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.650.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 21.991.989.903,41. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.190.656.758.158,33, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.146.856.963,2, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.189.509.901.195,13. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 61.883.341.313,00. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)