Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022 tentang Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 7/2022 · Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGudang
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku19 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2002 Nomor 6 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan gudang di Kabupaten Sleman untuk menciptakan kepastian hukum bagi pemilik/pengelola gudang dan pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong kelancaran distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur klasifikasi gudang (terbuka dan tertutup dengan berbagai golongan berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan), kewajiban pendaftaran gudang (TDG) bagi pemilik gudang, serta pengecualian terhadap kewajiban tersebut. Pengelola gudang wajib melakukan pencatatan administrasi barang yang disimpan, masuk, dan keluar, serta melaporkannya kepada Bupati. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pergudangan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan.

1. TDG yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan peruntukkannya. 2. Gudang yang sudah beroperasi dan belum memiliki TDG, berkewajiban menyelesaikan TDG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkan. 3. Dalam hal Pemilik Gudang tidak dapat menyelesaikan TDG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menutup Gudang paling lama 1 (satu) tahun sejak dinyatakan tidak dapat memenuhi standar ketentuan perizinan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki TDG (Pasal 5 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan Gudang, dan/atau denda. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pencatatan administrasi Gudang (Pasal 8 ayat 1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau penutupan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan (Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau penutupan.