Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 6/2018 · Perda Kabupaten Langkat No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja tenaga kerja asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Langkat.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan kalender, dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
  10. Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3(tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.