Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 12/2016 · Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa di bidang kesehatan, sebagai upaya untuk memastikan lulusan memenuhi standar kompetensi kerja. Uji kompetensi ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi, yang wajib diikuti oleh mahasiswa pada akhir masa pendidikan. Peserta uji kompetensi harus terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi dan berasal dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan. Uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi dan lembaga terkait, dengan pembentukan Panitia Uji Kompetensi Nasional dan Panitia Regional. Biaya pelaksanaan uji dibebankan kepada peserta, dan hasil uji diumumkan secara terbuka. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bersama Kementerian Kesehatan.

(-)

(-)