di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 22/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta untuk meningkatkan kelembagaan yang melaksanakan fungsi tersebut. Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang memungkinkan pembentukan perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan di luar perhitungan variabel besaran organisasi.
BPKAD memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi:
Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian: Program; Administrasi Umum dan Perlengkapan; Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Anggaran (dengan dua Sub Bidang: Perencanaan Anggaran; Pengendalian Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan dua Sub Bidang: Penatausahaan dan Pembukuan; Pelaporan), Bidang Perbendaharaan (dengan dua Sub Bidang: Belanja Langsung; Belanja Tidak Langsung), Bidang Aset (dengan dua Sub Bidang: Penghapusan; Penggunausahaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala BPKAD merupakan jabatan struktural eselon IIb, Sekretaris merupakan jabatan struktural IIIa, Kepala Bidang merupakan jabatan struktural IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang merupakan jabatan struktural IVa.