Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 22/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelayanan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta untuk meningkatkan kelembagaan yang melaksanakan fungsi tersebut. Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang memungkinkan pembentukan perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan di luar perhitungan variabel besaran organisasi.

BPKAD memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Fungsi BPKAD meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  3. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.
  4. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan akuntansi.
  5. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan perbendaharaan.
  6. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan perencanaan dan pengendalian aset.
  7. Pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penatausahaan dan penggunausahaan aset.
  8. Pelaksanaan tugas kesekretariatan.

Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan tiga Sub Bagian: Program; Administrasi Umum dan Perlengkapan; Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Anggaran (dengan dua Sub Bidang: Perencanaan Anggaran; Pengendalian Anggaran), Bidang Akuntansi (dengan dua Sub Bidang: Penatausahaan dan Pembukuan; Pelaporan), Bidang Perbendaharaan (dengan dua Sub Bidang: Belanja Langsung; Belanja Tidak Langsung), Bidang Aset (dengan dua Sub Bidang: Penghapusan; Penggunausahaan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kepala BPKAD merupakan jabatan struktural eselon IIb, Sekretaris merupakan jabatan struktural IIIa, Kepala Bidang merupakan jabatan struktural IIIb, dan Kepala Sub Bagian/Sub Bidang merupakan jabatan struktural IVa.

(-)

(-)