di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak atau Tanah Milik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 4/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau tanah milik di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan hutan hak yang optimal dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan pelaku usaha kehutanan.
Ketentuan substansial meliputi: