Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak atau Tanah Milik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 4/2014 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan, Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak atau Tanah Milik
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Hak (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan, pemanfaatan, dan penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau tanah milik di Kabupaten Bulukumba. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah melalui pengelolaan hutan hak yang optimal dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah dan pelaku usaha kehutanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Status dan Pengelolaan Hutan Hak: Hutan hak adalah hutan yang berada di luar kawasan hutan yang dibuktikan dengan alas hak atas tanah. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, kelompok tani, atau asosiasi berbadan hukum.
  2. Pemanfaatan Hutan Hak: Pemanfaatan kayu di areal kriteria lindung (tepi waduk, mata air, sungai, jurang, pantai) harus selektif dan memerlukan izin dari SKPD. Izin diberikan dengan persyaratan tertentu, termasuk diameter minimal tegakan, jangka waktu izin, dan kewajiban penanaman kembali.
  3. Penatausahaan Hasil Hutan Hak: Setiap pengangkutan hasil hutan dari hutan hak wajib dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan yang diterbitkan oleh penerbit yang ditunjuk oleh Kepala SKPD. Pengangkutan kayu olahan dapat menggunakan nota perusahaan.
  4. Hak dan Kewajiban: Pemegang hak atas tanah berhak mendapatkan pelayanan, menikmati kualitas lingkungan, dan memanfaatkan hutan hak sesuai fungsinya. Mereka juga berkewajiban memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan hak. Pemerintah daerah memberikan dukungan melalui pembinaan, penyuluhan, fasilitasi, dan sertifikasi.

(-)

1. Pemanfaatan hasil hutan kayu pada areal kriteria lindung tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pemberian pelayanan. 2. Pemanfaatan hasil hutan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengangkutan hasil hutan kayu dengan dokumen palsu dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.