Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan untuk tahun 1950 dengan mengharmonisasikan tekanan pajak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam masa peralihan, terdapat dua undang-undang pajak yang berlaku, yaitu Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944. Untuk tahun 1950, tarif pajak pendapatan disesuaikan dengan tarif pajak peralihan yang lebih rendah, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menurunkan pemasukan. Beberapa perubahan penting dilakukan pada pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 untuk menyesuaikan tarif dan cara pemungutan pajak.