Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1950

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1950 tentang Penetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: UU 9/1950 · UU No. 9 Tahun 1950 · UU Nomor 9 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:4 Juli 1950
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Tarip Padjak Pendapatan untuk Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan04 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 27 dan pasal 30 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 diganti dengan pasal 8 dan 8a dari Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 29 dari Undang-undang Padjak Pendapatan 1932 tidak dilakukan. 2. Pasal 22a, pasal 11 huruf k, pasal 30 ajat 2 huruf a, dan pasal 50 ajat 5 dari Undang-undang Padjak Pendapatan 1932 diubah jumlahnya.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan tarif pajak pendapatan untuk tahun 1950 dengan mengharmonisasikan tekanan pajak di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dalam masa peralihan, terdapat dua undang-undang pajak yang berlaku, yaitu Ordonnantie op de inkomstenbelasting 1932 dan Ordonnantie op de Overgangsbelasting 1944. Untuk tahun 1950, tarif pajak pendapatan disesuaikan dengan tarif pajak peralihan yang lebih rendah, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa menurunkan pemasukan. Beberapa perubahan penting dilakukan pada pasal-pasal tertentu dari Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 untuk menyesuaikan tarif dan cara pemungutan pajak.

1. Untuk tahun pajak 1949, ketetapan dalam pasal 75 dari Ordonnantie op de Inkomstenbelasting 1932 tidak dilakukan untuk wajib pajak yang pendapatannya terdiri atas 90% atau lebih dari upah yang harus kena pajak upah.

(-)