di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Juga dikenal sebagai: PMK 210/PMK.01/2017 · PMK No. 210/PMK.01/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak, serta meningkatkan kinerja organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak. Kantor Wilayah dibagi menjadi Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Jakarta Khusus, dan Kantor Wilayah lainnya. Setiap Kantor Wilayah memiliki tugas melaksanakan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan subbagian dan seksi di setiap kantor untuk menangani urusan kepegawaian, keuangan, advokasi, dan pengelolaan kinerja.