Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 7/2023 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2022Tanggal Penetapan:22 September 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku22 September 2022
Tanggal Penetapan22 September 2022
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Tulungagung. Latar belakangnya adalah pentingnya menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara dan perlunya menumbuhkan rasa nasionalisme di tengah globalisasi. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembangan nilai kebangsaan, memberikan arah kebijakan teknis kepada Pemerintah Daerah, mengembangkan model pendidikan yang tidak indoktrinatif, memfasilitasi pembentukan simpul pendidikan, menjaga kelestarian budaya daerah, dan membangun jaringan kerjasama.

Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, yang dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, lembaga pendidikan, atau secara bersama-sama. Pendidikan ini ditujukan kepada peserta didik, aparatur sipil negara, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, guru/pendidik, tokoh masyarakat/agama/adat, dan masyarakat umum. Pendidikan diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal dengan pendekatan yang mengutamakan pembangunan karakter bangsa, pelibatan kerjasama multipihak, keterbukaan, kreatifitas, integritas, edukatif, praktis, ketauladanan, dan penggalian muatan lokal. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan muatan lokal.

Untuk efektifitas pelaksanaan, dibentuk Pusat Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang bertugas menyusun program kerja, menyelenggarakan pendidikan, memberikan konsultasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti instansi vertikal, pemerintah daerah lain, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan masyarakat. Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan ini. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berjasa dalam penyelenggaraan pendidikan. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)