Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan perizinan berusaha, serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan tersebut.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kewenangan:** Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
2. **Penyederhanaan Pelayanan:** Kepala Dinas berkewajiban menyederhanakan pelayanan perizinan berusaha, termasuk persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, prosedur, informasi, dan penanganan pengaduan.
3. **Peningkatan Ekosistem Investasi:** Penyelenggaraan perizinan berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meliputi perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan perizinan berusaha sektor.
4. **Pelaksanaan Perizinan Berusaha:** Setiap pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha yang diperoleh melalui Dinas. Pelaku usaha tidak dipungut biaya untuk memperoleh pelayanan perizinan berusaha.
5. **Manajemen Penyelenggaraan:** Dinas bertanggung jawab secara administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait. Dinas wajib menerapkan manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
6. **Sarana dan Prasarana:** Penyelenggaraan perizinan berusaha harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan.
7. **Sumber Daya Manusia:** Penyelenggaraan perizinan berusaha harus didukung oleh aparatur sipil negara yang kompeten.
8. **Survei Kepuasan Masyarakat:** Penyelenggaraan perizinan berusaha harus melakukan survei kepuasan masyarakat secara periodik.
9. **Forum Komunikasi PTSP:** Pemerintah daerah dapat membentuk forum komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.