Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 4/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:20 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 November 2013
Tanggal Penetapan20 November 2013
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis, pedoman, dan arahan dalam pembentukan Peraturan Daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan partisipatif. Latar belakangnya adalah perlunya acuan yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan prioritas tahunan dan koordinasi antara Bagian Hukum dan Balegda.
  2. Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk pengharmonisasian konsepsi dan pembentukan tim penyusunan.
  3. Pembahasan Raperda melalui dua tingkat pembicaraan di DPRD, hingga persetujuan bersama.
  4. Proses pengesahan, penomoran, pengundangan dalam Lembaran Daerah, dan autentifikasi Perda.
  5. Evaluasi dan klarifikasi Perda oleh Pemerintah dan/atau Gubernur.
  6. Penyebarluasan Perda untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat.
  7. Partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan Perda.
  8. Pembiayaan pembentukan Perda yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan-tahapan dalam pembentukan Perda, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, dengan tujuan menciptakan Perda yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

(-)

1. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Peraturan Daerah dapat memuat ancaman pidana atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.