Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Situs Kota Lama Semarang. Latar belakangnya adalah Situs Kota Lama Semarang sebagai cagar budaya yang perlu ditata untuk menjaga kelestarian dan mendukung kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah sebagai pengendali pembangunan, melindungi kekayaan historik dan budaya, mengembangkan situs sebagai kawasan historik yang hidup, mencapai pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Situs Kota Lama. Pemerintah daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, membentuk kebijakan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama pelestarian, mengelola situs, membentuk unit pelaksana teknis, menetapkan batas situs, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.
Peraturan ini juga mengatur batas kawasan perlindungan dan pemanfaatan Situs Kota Lama, yang terdiri dari zona inti (Kota Benteng) dan zona penyangga. Pemanfaatan zona dapat dilakukan untuk tujuan budaya, religi, rekreatif, edukatif, dan apresiatif. RTBL Situs Kota Lama memiliki visi mewujudkan Situs Kota Lama menuju kota warisan dunia, dengan misi melindungi aset bangunan dan infrastruktur bersejarah, menyusun peraturan pengelolaan, dan memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.