Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2020 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Bangunan dan Lingkungan Situs Kota Lama
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2003 Seri E) dicabut dan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Situs Kota Lama Semarang. Latar belakangnya adalah Situs Kota Lama Semarang sebagai cagar budaya yang perlu ditata untuk menjaga kelestarian dan mendukung kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah sebagai pengendali pembangunan, melindungi kekayaan historik dan budaya, mengembangkan situs sebagai kawasan historik yang hidup, mencapai pemanfaatan ruang yang sesuai dengan konservasi dan revitalisasi, serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Situs Kota Lama. Pemerintah daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data cagar budaya, membentuk kebijakan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama pelestarian, mengelola situs, membentuk unit pelaksana teknis, menetapkan batas situs, dan menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya. Peraturan ini juga mengatur batas kawasan perlindungan dan pemanfaatan Situs Kota Lama, yang terdiri dari zona inti (Kota Benteng) dan zona penyangga. Pemanfaatan zona dapat dilakukan untuk tujuan budaya, religi, rekreatif, edukatif, dan apresiatif. RTBL Situs Kota Lama memiliki visi mewujudkan Situs Kota Lama menuju kota warisan dunia, dengan misi melindungi aset bangunan dan infrastruktur bersejarah, menyusun peraturan pengelolaan, dan memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya.

1. Bagi setiap orang yang telah memiliki izin usaha dan/atau izin komersial pada Situs Kota Lama, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut. 2. Bagi setiap orang yang akan melaksanakan perpanjangan izin usaha dan/atau izin komersial pada Situs Kota Lama, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal sanksi administratif telah diterapkan dan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka setiap pelanggar diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.