Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil observasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program MIBANDA (Mitutur Basa Sunda) di Kota Banjar. Tujuan utamanya adalah melakukan penyesuaian teknis terhadap ketentuan penyelenggaraan program tersebut pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi operasional baru, termasuk definisi mengenai Kebudayaan, Budaya Sunda, serta Tanda Pengenal Pin Kujang Patroman. Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaksanaan program “Kemis Nyunda” yang dilaksanakan setiap hari Kamis selama kegiatan belajar mengajar. Dalam pelaksanaannya, seluruh warga sekolah diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Sunda, baik di dalam maupun di luar kelas. Selain itu, diatur pula kewajiban penggunaan pakaian adat bagi warga sekolah, yaitu baju pangsi bagi laki-laki dan baju kebaya bagi perempuan, yang wajib dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pin Kujang Patroman. Model pakaian dan spesifikasi teknis mengenai Pin Kujang Patroman, termasuk makna filosofis, warna, dan simbol yang digunakan, ditetapkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.