Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 2/2016 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:7 April 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanGerung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Awet Muda Narmada. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang produktif melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan rumah sakit umum yang berkualitas. Tujuannya adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan RSUD Awet Muda Narmada.

RSUD Awet Muda Narmada dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pelayanan kesehatan. RSUD ini dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSUD adalah menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan medis spesialistik dasar. Pelayanan ini dilaksanakan secara efisien dan terpadu dengan mengutamakan peningkatan upaya pemulihan dan pencegahan serta rujukan.

Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan non medik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. RSUD Awet Muda Narmada diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama. Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan, Seksi Penunjang Medik, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite dan SPI.

(-)

(-)