Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 10/2019 · Perda Kota Mojokerto No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2019Tanggal Penetapan:11 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku11 Juni 2019
Tanggal Penetapan11 Juni 2019
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2014 – 2019.

Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018-2023 bertujuan untuk mengefektifkan proses pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan daerah yang terukur dan terencana. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, berpedoman pada RPJPD Kota Mojokerto Tahun 2005-2025, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan RPJMN.

RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah (PD), lintas PD, serta rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun anggaran dan menjadi acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kota Mojokerto.

Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2023 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2023 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2024-2029 yang memuat visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

(-)