Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 137 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/2000 · Keppres No. 137 Tahun 2000 · Keppres Nomor 137 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2000Tanggal Penetapan:28 September 2000
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 Tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 September 2000
Tanggal Penetapan28 September 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya perubahan dalam pengawasan lalu lintas devisa dan pinjaman luar negeri yang kini dilakukan oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Oleh karena itu, kewajiban melaporkan utang luar negeri swasta yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 dianggap perlu untuk dicabut. Keputusan ini menetapkan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)