Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 8/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 April 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 April 2010
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2000 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai Lembaga Lain dalam Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Kepala Daerah. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyusunan peta rawan bencana, penyusunan prosedur tetap penanganan bencana, pelaksanaan penanggulangan bencana, pelaporan penanggulangan bencana, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan operasional penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, penyusunan pedoman operasional, penyampaian informasi kepada masyarakat, penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/bantuan, pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah memiliki fungsi menyusun konsep pelaksanaan kebijakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan penanggulangan bencana. Struktur organisasi Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)