di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberian Kerja kepada Penganggur kepada Daerah-Daerah.
Juga dikenal sebagai: PP 14/1958 · PP No. 14 Tahun 1958 · PP Nomor 14 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan otonomi lebih luas kepada daerah-daerah dalam mengatur urusan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur, dan pemberian kerja kepada penganggur. Hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan daerah dalam mengelola urusan rumah tangganya sendiri secara lebih mandiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menyerahkan urusan kesejahteraan buruh dan penganggur kepada daerah tingkat I, termasuk pembentukan badan-badan untuk memajukan kesejahteraan buruh dan penganggur. Daerah diberi wewenang untuk mengelola bantuan sosial, pendidikan, dan kegiatan lain yang mendukung kesejahteraan buruh dan penganggur. Selain itu, daerah juga diberi tanggung jawab untuk mengelola pegawai dan aset yang terkait dengan urusan ini, dengan panduan dari Menteri Perburuhan.