Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.302.308.146.052,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.415.185.886.886,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp112.877.740.834,00 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp112.877.740.834,00, yang akan ditutupi dengan pembiayaan neto.