Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 54/2023 · Perda Kabupaten Sragen No. 54 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2023Tanggal Penetapan:14 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku14 Desember 2023
Tanggal Penetapan14 Desember 2023
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.302.308.146.052,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.415.185.886.886,00 yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp112.877.740.834,00 yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp112.877.740.834,00, yang akan ditutupi dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)