di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Lembaga Penyiran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Cianjur FM Kabupaten Cianjur
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 10/2021 · Perda Kabupaten Cianjur No. 10 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Cianjur FM Kabupaten Cianjur. Pembentukan LPPL bertujuan untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, pelestarian budaya, serta koordinasi antar lembaga penyiaran. LPPL harus bersifat netral dan tidak komersial, bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pengurus LPPL terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang memiliki masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kinerja Dewan Direksi, menampung aspirasi masyarakat, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Bupati. Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan keuangan LPPL, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, serta membuat laporan tahunan dan keuangan.
Pegawai LPPL diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direksi. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari anggaran daerah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. LPPL wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh pejabat berwenang.