Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 44/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 44/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 November 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini memberikan akses kepada pegawai KKP dan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran dan/atau kejahatan di lingkungan KKP. Peraturan ini mengatur prinsip dasar penanganan pengaduan, sumber pengaduan (dari pegawai dan/atau masyarakat), dan pembentukan Tim Penanganan Pengaduan di berbagai tingkatan (Kementerian, Unit Kerja Eselon I, dan UPT). Tim ini bertugas menerima, mengadministrasikan, menelaah pengaduan, serta menyampaikan hasil telaah. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai saluran, termasuk website, kotak pengaduan, pesan singkat, surat elektronik, dan telepon. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengelolaan pengaduan, meliputi penerimaan, penatausahaan, dan tindak lanjut. Tim Penanganan Pengaduan wajib menindaklanjuti pengaduan, melakukan verifikasi, pengkajian, pengumpulan bahan keterangan, dan memberikan jawaban kepada pengadu. Inspektorat Jenderal KKP memiliki peran penting dalam menindaklanjuti pengaduan terkait indikasi korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang. Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dapat memerintahkan Audit dengan Tujuan Tertentu atas pengaduan tertentu. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pengadu, pemberian penghargaan, serta sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan.

1. Pengintegrasian sistem penanganan Pengaduan berbasis web (aplikasi) yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja menjadi www.lapor.go.id harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Tim yang melaksanakan penanganan Pengaduan yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan dibentuknya Tim Penanganan Pengaduan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pegawai yang tidak menyampaikan Pengaduan atas dugaan pelanggaran yang diketahuinya dijatuhi hukuman disiplin. 2. Pegawai yang beritikad baik dan bekerjasama dalam pengungkapan Pengaduan dapat diberikan keringanan hukuman disiplin. 3. Pegawai yang menyampaikan Pengaduan palsu atau fitnah dijatuhi hukuman disiplin. 4. Pegawai yang menyalahgunakan jabatan untuk tindakan balasan administratif dijatuhi hukuman disiplin.