Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2025 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2025Tanggal Penetapan:27 Mei 2025
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 Mei 2025
Tanggal Penetapan27 Mei 2025
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak perempuan, termasuk hak dasar seperti hak untuk hidup, berkeluarga, mengembangkan diri, memperoleh keadilan, atas kebebasan pribadi, atas rasa aman, atas kesejahteraan, dan turut serta dalam pemerintahan.
  2. Upaya perlindungan perempuan, meliputi pencegahan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; pelayanan korban; pemenuhan kebutuhan khusus perempuan; dan peningkatan kualitas keluarga.
  3. Pemberdayaan perempuan di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum, ketenagakerjaan, politik, pemerintahan, sosial, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan memberikan rasa aman dari tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  5. Kelembagaan, termasuk pembentukan UPTD PPA, Forum Perlindungan Perempuan dan Anak, Kelompok Perlindungan Perempuan Anak Desa/Kelurahan, dan lembaga pelindungan dan pemberdayaan perempuan lainnya.
  6. Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan perempuan.
  8. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan perempuan.
  10. Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan perempuan dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan di Kabupaten Kebumen.

(-)

(-)