di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sidoarjo 6/2025 · Perbup Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara serta mendukung kesejahteraan mereka dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, CPNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, serta PPPK. Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS dan CPNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar 80%. Khusus bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN sebesar 100%. Bagi PPPK, besaran tunjangan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pendanaan kegiatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Sidoarjo serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.