di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2013 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp. 744.149.387.321,80, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, serta Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya.
Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 793.594.896.024,57, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi/Kab/Kota dan Pemdes, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, program kegiatan yang dibiayai dari dana Transfer yang belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran ABPD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA SKPD sebagai dasar Pelaksanaan kegiatan, dan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan kriteria keadaan darurat dan mendesak yang meliputi timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia sehingga menyebabkan korban jiwa dan atau harta benda, terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, berdampak terjadinya konflik berkelanjutan, dan tragedi yang tidak diharap terulang kembali.