Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 2/2020 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:20 Mei 2020
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Djoko Tingkir Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Perseroda, termasuk:

  1. Bentuk Hukum, Nama, dan Kedudukan: PD BPR diubah menjadi Perseroda dengan nama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan berkedudukan di Kabupaten Sragen.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: Perseroda berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat, dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah memperluas produk usaha, memperkuat kelembagaan, dan mengoptimalkan laba sebagai sumber pendapatan daerah.
  3. Kegiatan Usaha: Meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, penempatan dana di bank lain, dan usaha perbankan lainnya.
  4. Pendirian Perusahaan: Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan anggaran dasar yang memuat berbagai ketentuan penting.
  5. Permodalan dan Saham: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 yang seluruhnya dipegang oleh Pemerintah Daerah.
  6. Organ Perusahaan: Terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
  7. Kepegawaian: Seluruh pegawai PD BPR beralih menjadi pegawai Perseroda.
  8. Aset, Hak, dan Kewajiban: Seluruh aset, hak, dan kewajiban PD BPR beralih kepada Perseroda.
  9. Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran: Tahun buku adalah tahun takwim, dan rencana kerja serta anggaran harus disahkan oleh RUPS.
  10. Laporan Tahunan: Memuat laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta hal-hal lain.
  11. Penetapan dan Pembagian Laba Bersih: Diatur persentase pembagian laba bersih untuk dividen, cadangan, jasa produksi, dana kesejahteraan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan tantiem.
  12. Prinsip Pengelolaan: Melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan peningkatan kualitas perencanaan.
  13. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Diputuskan oleh RUPS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
  14. Pembubaran dan Likuidasi: Diatur mengenai pembubaran Perseroda.
  15. Divestasi: Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan.

1. Selama proses administrasi perubahan status badan hukum belum selesai, maka kegiatan dan layanan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Selama proses administrasi perubahan bentuk badan hukum PD. BPR Bank Djoko Tingkir menjadi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan PD. BPR Bank Djoko Tingkir masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. 3. Segala tindakan hukum Direksi PD. BPR Bank Djoko Tingkir selama proses pendiriaan PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)