Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Djoko Tingkir Kabupaten Sragen menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan BPR, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Perseroda, termasuk:
- Bentuk Hukum, Nama, dan Kedudukan: PD BPR diubah menjadi Perseroda dengan nama PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) dan berkedudukan di Kabupaten Sragen.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: Perseroda berasaskan Demokrasi Ekonomi dan perbankan yang sehat, dengan maksud membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah memperluas produk usaha, memperkuat kelembagaan, dan mengoptimalkan laba sebagai sumber pendapatan daerah.
- Kegiatan Usaha: Meliputi penghimpunan dana, pemberian pinjaman, penempatan dana di bank lain, dan usaha perbankan lainnya.
- Pendirian Perusahaan: Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan anggaran dasar yang memuat berbagai ketentuan penting.
- Permodalan dan Saham: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000,00 yang seluruhnya dipegang oleh Pemerintah Daerah.
- Organ Perusahaan: Terdiri atas RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi.
- Kepegawaian: Seluruh pegawai PD BPR beralih menjadi pegawai Perseroda.
- Aset, Hak, dan Kewajiban: Seluruh aset, hak, dan kewajiban PD BPR beralih kepada Perseroda.
- Tahun Buku, Rencana Kerja, dan Anggaran: Tahun buku adalah tahun takwim, dan rencana kerja serta anggaran harus disahkan oleh RUPS.
- Laporan Tahunan: Memuat laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta hal-hal lain.
- Penetapan dan Pembagian Laba Bersih: Diatur persentase pembagian laba bersih untuk dividen, cadangan, jasa produksi, dana kesejahteraan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan tantiem.
- Prinsip Pengelolaan: Melaksanakan prinsip peningkatan kinerja, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan peningkatan kualitas perencanaan.
- Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Diputuskan oleh RUPS dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
- Pembubaran dan Likuidasi: Diatur mengenai pembubaran Perseroda.
- Divestasi: Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna perusahaan.