Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 8/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 58), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 4) kecuali BAB VI, Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, BAB IX, Pasal 16 A sampai dengan Pasal 16 B. 4. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 95). 5. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 3). 6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2008 Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini dibentuk dengan tujuan menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta untuk memastikan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Perangkat daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Prinsip pembentukan perangkat daerah meliputi perhatian terhadap kondisi daerah, kebutuhan daerah, beban kerja daerah, serta ketepatan ukuran dan fungsi. Perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe), dan Badan Daerah. Selain itu, kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. Walikota dibantu oleh staf ahli yang berjumlah paling banyak tiga orang.

1. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran 2016 sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau Kota Parepare tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)