Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/2017 · Perpu No. 2 Tahun 2017 · Perpu Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:10 Juli 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan10 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan organisasi kemasyarakatan (Ormas) agar selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Perubahan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dianggap belum memadai dalam mengatur Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Peraturan ini memperkenalkan sanksi administratif dan pidana bagi Ormas yang melanggar ketentuan, termasuk larangan penggunaan simbol yang menyerupai lembaga pemerintah atau organisasi terlarang, serta kegiatan yang mengancam kedaulatan negara. Selain itu, peraturan ini menegaskan kewenangan pemerintah dalam mencabut status badan hukum Ormas yang melanggar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif. 2. Ormas yang melanggar ketentuan Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, atau pencabutan status badan hukum. 4. Pelanggaran Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 1 tahun. 5. Pelanggaran Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b, dan ayat (4) dapat dipidana penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun.