Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

Juga dikenal sebagai: PP 52/2018 · PP No. 52 Tahun 2018 · PP Nomor 52 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:7 Desember 2018
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan07 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional guna melindungi dan mengamankan kepentingan nasional Indonesia. Pemerintah Pusat, melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, dapat melakukan peninjauan kembali perjanjian perdagangan internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Proses peninjauan dapat diinisiasi oleh Menteri atau diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Hasil peninjauan dapat berupa penerusan, perubahan, atau pembatalan perjanjian. Jika perubahan atau pembatalan disetujui oleh Presiden, Menteri akan melakukan perundingan ulang dengan mitra perjanjian. Hasil perundingan ulang kemudian disampaikan kepada Presiden dan, jika perlu, kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan lebih lanjut.

(-)

(-)