di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 47/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 47 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 47 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara memiliki produksi hasil usaha seperti benih ikan, padi, dan palawija yang dapat dijual kepada masyarakat. Penjualan ini dapat dipungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap penjualan produksi usaha daerah dikenakan retribusi. Objek retribusi meliputi penjualan benih ikan, induk ikan, benih padi, dan benih palawija, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan hasil produksi usaha daerah, dan wajib retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang membeli hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis produksi, ukuran, mutu, dan satuan produk usaha daerah yang dijual. Struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar jika pelayanan jasa dilakukan secara efisien. Setiap orang atau badan yang menggunakan atau membeli hasil produksi usaha daerah wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas di loket/tempat penjualan kepada Bendahara Penerimaan Retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.