Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 8/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas penginapan/pesanggrahan/villa yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan dikelola oleh Dinas/Instansi secara swastanisasi profesional, tidak termasuk yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jangka waktu pemakaian fasilitas. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis tempat penginapan dan jangka waktu pemakaian, dengan besaran tarif ditentukan berdasarkan tarif penginapan yang berlaku di daerah setempat. Dalam hal tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.