Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2010 · PERPRES No. 7 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2010Tanggal Penetapan:22 Januari 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (Persetujuan Antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004. Persetujuan ini merupakan hasil dari Sidang United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP). Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)