Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 14/2001 · PP No. 14 Tahun 2001 · PP Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2001Tanggal Penetapan:23 Maret 2001
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2001
Tanggal Penetapan23 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 105) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan hutan. Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan mengelola hutan sebagai ekosistem untuk mendapatkan manfaat optimal bagi perusahaan dan masyarakat, melestarikan sumber daya hutan, serta menghasilkan barang dan jasa berkualitas tinggi. Modal awal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM PERHUTANI, dan pelaksanaan pendiriannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)