Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 8/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2022Tanggal Penetapan:15 November 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku16 November 2022
Tanggal Penetapan15 November 2022
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kabupaten Ramah Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tanggamus. Latar belakangnya adalah bahwa anak-anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan bangsa, sehingga perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip penyelenggaraan KLA, seperti nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
  2. Arah kebijakan penyelenggaraan KLA, meliputi penguatan kelembagaan KLA, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, penguatan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
  3. Strategi utama penyelenggaraan KLA, yaitu peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan peran berbagai elemen masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana.
  4. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan KLA, termasuk menghormati pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  5. Tahapan Penyelenggaraan KLA, meliputi perencanaan, pra KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat Kecamatan dan Pekon/Kelurahan KLA.
  6. Pengaturan mengenai Sekolah Ramah Anak, Pesantren Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, serta Kecamatan dan Pekon/Kelurahan Layak Anak.
  7. Pembentukan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak.
  8. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam penyelenggaraan KLA.
  9. Pelaporan penyelenggaraan KLA.
  10. Pendanaan penyelenggaraan KLA.

Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)