Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1993 ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani dengan menetapkan harga dasar dan harga pembelian gabah/beras oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Urusan Logistik (BULOG). Harga dasar gabah kering giling (GKG) di tingkat KUD ditetapkan sebesar Rp 360 per kilogram. BULOG membeli GKG dari KUD seharga Rp 376 per kilogram dan dari non-KUD seharga Rp 371 per kilogram. Harga pembelian beras oleh BULOG dari KUD adalah Rp 592 per kilogram dan dari non-KUD Rp 586 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air 14%, butir hampa/kotoran maksimum 3%, butir kuning/rusak maksimum 3%, butir mengapur/hijau maksimum 5%, dan butir merah maksimum 3%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Pejabat terkait bertanggung jawab memberikan petunjuk pelaksanaan dan pengawasan, dengan koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan. Pembelian gabah dan beras dilakukan sepanjang tahun mulai 1 Januari 1994.