Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 9/2012 · Perda Kabupaten Lahat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi retribusi daerah yang disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. Upaya intensifikasi ini dilakukan dengan mengoptimalkan penerimaan retribusi dari jenis retribusi daerah yang sudah ada. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, termasuk perubahan pada definisi, penghapusan dan perubahan pasal-pasal tertentu, serta penambahan ketentuan baru mengenai tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan seperti penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat rekreasi dan olahraga, serta izin gangguan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai insentif bagi petugas pemungut retribusi dan mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi daerah.

(-)

(-)