Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 18/2014 · Perda Kota Bukittinggi No. 18 Tahun 2014 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2010 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2013 Nomor 17);

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi untuk Tahun Anggaran 2015. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 605.606.641.063,-, belanja daerah sebesar Rp. 658.706.641.063,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (53.100.000.000-). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 70.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 16.900.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 53.100.000.000,-. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp. (0,-). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)