Pedoman ini menetapkan standar produksi ban vulkanisir untuk truk dan bus yang baik. Ruang lingkupnya meliputi:
1. Sistem Keamanan Produk: Meliputi kebijakan keamanan produk, pengendalian dokumen, spesifikasi bahan, monitoring pemasok, ketertelusuran produk, dan prosedur penarikan produk.
2. Lingkungan dan Fasilitas Produksi: Mencakup persyaratan bangunan, lingkungan pabrik, tata ruang dan alur produksi, mesin dan peralatan, laboratorium, pemeliharaan, fasilitas karyawan, kebersihan, sanitasi, dan penanganan limbah.
3. Pengendalian Produk dan Mesin: Meliputi desain produk, bahan baku, pengendalian proses produksi, tahapan proses produksi (inspeksi casing, buffing, skiving, repairing, cementing, filling, building, pemasakan, penandaan), inspeksi produk akhir, pengendalian produk yang tidak sesuai, serta pemantauan dan pengukuran.
4. Personal: Mencakup pelatihan dan kompetensi karyawan, evaluasi kinerja, akses dan mobilitas personal, serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).