Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 7/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:11 April 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan11 April 2018
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (PUD BPR Bank Karanganyar). Tujuan pendirian PUD BPR Bank Karanganyar adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta meningkatkan taraf hidup rakyat dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha PUD BPR Bank Karanganyar meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, pemberian kredit, pembinaan UMKM, kerja sama dengan lembaga keuangan lain, dan usaha perbankan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Modal PUD BPR Bank Karanganyar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan modal dasar sebesar Rp.50.000.000.000,-. Organ PUD BPR Bank Karanganyar terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis jangka waktu 5 tahun dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang laporan keuangan, penggunaan laba, pengelolaan aset, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, perubahan bentuk badan hukum, pembubaran, kepailitan, ganti kerugian, pembinaan, kerja sama, dan tuntutan ganti rugi.

1. Semua kekayaan/aset termasuk utang-piutang PD. BPR. BKD Kabupaten Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2011), menjadi kekayaan/aset termasuk utang-piutang PUD BPR. Bank Karanganyar berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dewan Pengawas, Direksi, dan Pegawai yang sudah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penetapan pelaksanaan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)